PENDAHULUAN

Undang-undang No. 43 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Di samping menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan undang-undang tersebut, Perpustakaan Nasional (Perpustakaan Nasional) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan amanat yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 menetapkan 7 agenda pembangunan nasional, mengacu arahan presiden sebagai strategi dalam pelaksanaan misi nawacita dan pencapaian sasaran visi Indonesia 2045. Salah satu agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 adalah revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Agenda ini dilaksanakan secara terpadu melalui salah satu program prioritasnya adalah penguatan budaya literasi, inovasi, dan kreatifitas untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan dan berkarakter. Arah kebijakan dan strategi program prioritas nasional ini adalah peningkatan akses dan kualitas perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Untuk itu, Perpustakaan Nasional wajib menyusun program dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi untuk menunjang keberhasilan tujuan pembangunan nasional sesuai RPJMN. Perpustakaan Nasional telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 melalui Peraturan Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 yang memuat rancangan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional hingga tahun 2024.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional pasal 3 point b yaitu “Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan untuk meningkatan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.”. Dalam kepentingan ini Perpustakaan Nasional akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan (Rakornas Bidang Perpustakaan) tahun 2023, sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan konsolidasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang perpustakaan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah terdapat dalam Renstra Perpustakaan Nasional RI, serta mendukung proses perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh jajaran pemangku kepentingan di bidang perpustakaan, dengan mekanisme bottom up dan top down planning, di samping itu sebagai wadah konsolidasi, integrasi, harmonisasi, sinkronisasi dalam rangka penguatan dan penajaman program dan kegiatan, pula dalam upaya membangun interaksi atau interdependensi antara para pemangku kepentingan dengan Perpustakaan Nasional sehingga dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam menjawab tantangan dan kebutuhan organisasi dan masyarakat.

Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Tahun 2023 difokuskan pada upaya Perpustakaan Nasional memperkuat transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagai solusi dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi covid-19. Perpustakaan dituntut untuk memiliki inovasi, kreatifitas, design dan interactivity (rancangan dan interaktivitas), serta mindset change (perubahan pola pikir). Perpustakaan menjadi sektor pendukung dalam memberikan solusi dalam pemulihan ekonomi. Untuk itu dalam memperkuat hal tersebut diperlukan sinergi dan dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun di daerah, agar perpustakaan dapat memberi peran strategisnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.